Kamis, 14 Maret 2013

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebuah eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Menurut PMK nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:
1) Sekretariat Direktorat Jenderal
2) Direktorat Dana Perimbangan
3) Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4) Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
5) Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
6) Kelompok Jabatan Fungsional

Fungsi dan tugas struktur organisasi DJPK
A). Sekretariat Direktorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat  Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1186, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.  koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
d. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana anggaran, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
e.  koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
f.    koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum;
g.   pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan direktorat jenderal; dan
h.   pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Organisasi;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

B)    Direktorat Dana Perimbangan
 Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang dana perimbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1205, Direktorat Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dana perimbangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dana perimbangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dana perimbangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dana perimbangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak;
b. Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
c. Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
d. Subdirektorat Dana Alokasi Khusus;
e. Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I;
f. Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

C) Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I;
b. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II;
c. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III;
d. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV;
e. Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

D). Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1257, Direktorat
Pembiayaan dan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pinjaman Daerah;
b. Subdirektorat Hibah Daerah;
c. Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah;
d. Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah;
e. Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

E). Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1281, Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah;
b. Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
c. Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;
d. Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
e. Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

F). Kelompok Jabatan Fungsional
 mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar